Pria asal Lombok Tengah ditangkap karena beli alat musik curian 

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Seorang pria inisial J, asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap anggota Polsek Ampenan Polresta Mataram. Pria 46 tahun itu dibekuk lantaran membeli (menadah) sejumlah alat musik hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku J merupakan penadah barang hasil curian. Sementara pelaku pencurian alat musik tersebut hingga kini masih buron.

“Sejumlah alat musik yang dibeli penadah J merupakan hasil curian dari beberapa pura yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini masih buron,” kata Kasat, Senin (22/4/2024).

Kasus pencurian itu terjadi pada 15 April 2024 di gudang Bale Banjar Taman Kapitan, Lingkungan Taman Kapitan, Kelurahan Taman Sari Kota Mataram. Adapun alat musik yang dicuri diantaranya petuk, ceng-ceng, reong, calong, kentong kecil dan lain-lain. Jumlahnya mencapai puluhan unit.

“Alat musik tersebut dicuri di tiga tempat yakni di Banjar Kapitan, Banjar Tanah haji, dan Banjar Saren. Pelaku beraksi saat dini hari,” jelasnya.

Dari pengakuan penadah J bahwa ia sudah tiga kali membeli alat musik hasil curian. Alat musik itu dibeli dengan harga lebih murah yakni Rp5 juta lebih.

“Sementara kerugian korban mencapai puluhan juta,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI