Polres Lombok Utara ungkap pengedar narkoba di 2 kecamatan

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Narkoba di Polres Lombok Utara. (Poto kicknews.today/Ist)

kicknews.today – Polres Lombok Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolres Lombok Utara, Selasa (11/03/2025), Kapolres AKBP Agus Purwanta, memaparkan hasil kinerja Sat Narkoba selama periode Februari 2025.

 

 

 

Turut hadir dalam acara ini Wakapolres, Kasat Narkoba, serta Kasi Humas Polres Lombok Utara.

 

 

 

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa selama Februari, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua kecamatan dengan empat pelaku yang diamankan.

 

 

 

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, di mana polisi menangkap dua terduga pelaku, RE dan AN, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara.

 

 

 

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga, di mana polisi mengamankan dua pelaku lainnya, HI dan MU, dengan barang bukti 0,64 gram sabu.

 

 

 

Kapolres menegaskan bahwa keempat pelaku positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

 

 

 

Selain pengungkapan kasus peredaran sabu, Sat Narkoba Polres Lombok Utara juga menggelar operasi penegakan hukum (Gakkum) di dua lokasi rawan peredaran narkoba, yakni Dusun Gili Trawangan dan Terminal Pelabuhan Bangsal.

 

 

 

Dalam operasi ini, petugas melakukan tes urine terhadap sejumlah pekerja wisata di Gili Trawangan serta tamu yang masuk dan keluar di Pelabuhan Bangsal. Hasilnya, 10 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu, terdiri dari: 2 orang masuk Target Operasi (TO) dan 8 orang Non-TO.

 

 

 

Kesepuluh orang tersebut langsung diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk assessment dan rehabilitasi sesuai prosedur.

 

 

 

AKBP Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.

 

 

 

Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam Asta Cita, yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika.

 

 

 

”Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Utara. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

 

 

 

Dengan keberhasilan ini, Polres Lombok Utara berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat dan turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika di daerahnya. (gii)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI