kicknews.today – Kasus siswi SMP yang disekap dan dipaksa isap sabu oleh pria inisial JF, warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap fakta baru. Dari hasil penyidikan, belakangan diketahui bahwa korban diperkosa berulang kali oleh pelaku setiap usai diracuni sabu.
“Hasil pengembangan kami, pada setiap malam ternyata korban diperkosa setiap usai isap sabu,” kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin, Selasa (12/12/2023)

Atas perbuatannya, pria berusia 44 tahun itu untuk sementara dijerat menggunakan undang-undang (UU) perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Sekarang yang bersangkutan masih kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pilu dialami korban ini berawal saat mengambil mangga bersama rekan perempuannya inisial ID di halaman rumah pelaku pada 1 Desember 2023. Usai mengambil mangga, korban bersama ID lantas diajak pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Mereka pun sempat masuk ke rumah pelaku, namun ID memilih lebih awal pamit pulang ke rumahnya. Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu namun ditolak. Karena diancam akhirnya korban penuhi keinginan pelaku.
Siswi SMP itu disekap pelaku hingga pada Minggu 4 Desember 2023. Selama disekap, korban dipaksa menghisap sabu. Pada hari yang sama, korban pun berhasil kabur dengan mencokel pintu rumah sekira pukul 21.00 Wita
Alhasil, korban lalu mengungkap semua peristiwa yang dialami hingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Bima Kota. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian diantaranya, celana dalam, celana jeans dan baju milik korban. (jr)