kicknews.today – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menahan sembilan orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran gazebo milik PT Esa Suwardana Thani di Pantai Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah pada Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan terkait penahanan sembilan orang. Bahkan pada 1 Agustus, warga Dusun Tomang-Omang, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat mendatangi Polda NTB untuk meminta warganya dibebaskan.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap sembilan orang dan satu orang masih kita lakukan pendalaman keterangan,” kata Syarif, Senin (5/8/2024).
Pihaknya saat ini sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap sidik terhadap sembilan warga yakni, Amaq Ela, Didik Buhari Muslim (Kepala Dusun Tomang-Omang), San, Sanuri, Adnan Sahdan, Lalu Rahman, dan Lalu Putradi.
“Karena perbuatannya, tidak kami campur adukkan dengan pembuktian kepemilikan tanah (sengketa, Red),” katanya.
Diterangkan Syarif bahwa kesembilan warga Dusun Tomang-Omang yang ditahan telah menjadi tersangka. Dimana mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan melakukan perusakan milik orang lain.
“Kami kenakan pasal 170 dan pasal 406, untuk ancamannya diatas 5 tahun. Kalau mereka merasa memiliki jangan merusak, jangan membakar. Silahkan ajukan gugatan,” ucapnya.
Sementara, untuk konflik atau sengketa lahan yang terjadi, masyarakat diminta agar menggunakan jalur hukum dan tidak main hakim sendiri. Jika memiliki bukti-bukti kepemilikan atas lahan tersebut maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan.
“Makanya kenapa kita tahan, karena perbuatan yang melanggar hukum yaitu pembakaran dan pengrusakan. Kalau memang merasa dirugikan terkait dengan lahan. Silahkan masyarakat yang memang merasa memiliki hak dan dasar hukumnya ada untuk diadukan. Jangan main hakim sendiri, karena akan rugi diri sendiri nantinya,” tutupnya. (gii)