Pj Wali Kota Bima dapat teguran Pj Gubernur soal mutasi, H Rum: Beliau salah paham

Pj Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum dan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.
Pj Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum dan Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

kicknews.today – (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum , MT mendapat teguran dari Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi atas pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mutasi pejabat. Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT pun memberikan penjelasan terhadap teguran yang tertuang pada surat Gubernur No. 800/887/BKD/2024 tanggal 26 Februari 2024 tersebut.

“Beliau (Pj Gubernur NTB) salah paham, kita gak pernah melakukan mutasi. Makanya surat teguran Pj Gubernur NTB perlu saya jawab,” kata H Rum dihubungi, Selasa (5/3/2024).

Dalam surat No. 800/1780/BKPSDM/II/2024, Pj Wali Kota Bima H.M Rum menyampaikan 6 poin tanggapan. Pertama, pelantikan terhadap 4 orang pejabat pada tanggal 25 September 2023 lalu belum mendapatkan rekomendasi KASN sehingga menimbulkan gejolak pro dan kontra dari ASN.

Poin kedua, menyikapi hal tersebut, Pj. Wali Kota Bima sebelum melakukan pengembalian jabatan ke jabatan semula, telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan KASN.

“Berdasarkan poin kedua, KASN dan Kemendagri mengeluarkan pernyataan bahwa mengembalikan 4 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik tanpa rekomendasi KASN dan mengembalikan Pejabat Administrator pada jabatan semula karena melanggar peraturan perundang-undangan,” terang H Rum.

Selanjutnya, berdasarkan surat rekomendasi KASN dan surat penjelasan Kemendagri kepada Pj. Gubernur NTB tidak adanya penjelasan atau arahan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula harus mendapat izin Mendagri. Maka atas dasar itu dilakukan pengembalian pejabat ke jabatan semula tanpa mengajukan izin lagi kepada Kemendagri.

Kemudian, terkait surat BKN No. 649/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal penyampaian hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengembalian Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Bima, BKN menyampaikan bahwa pengembalian jabatan ke jabatan semula sudah sesuai NSPK dalam mutasi jabatan.

“Poin keenam, karena banyaknya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong setelah dilakukan pengembalian jabatan maka kami telah mengajukan izin seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut melalui Gubernur NTB selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan pengantar untuk mendapatkan izin Kemendagri yang sampai saat ini belum usai,” tutup H Rum.

Untuk itu, Pj. Wali Kota Bima meminta Kepada Pj. Gubernur NTB untuk memfasilitasi percepatan agar mendapat izin Kemendagri. Sehingga Pemerintah Kota Bima segera melakukan seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut dan pelaksanaan tugas pemerintah dapat berjalan dengan lancar. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI