Pilkada 7 bulan lagi, Pj Bupati Lombok Timur ingatkan ASN tidak mudah terpengaruh pihak luar

Pj. Bupati H. M. Juaini Taofik
Pj. Bupati H. M. Juaini Taofik

kicknews.today – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang. Jelang kontestasi politik itu Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Apel Gabungan dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk mengingatkan ASN agar tidak ada pengaruh pihak luar saat Pilkada nanti.

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik berpesan sebagaimana telah diatur dalam pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, ASN diminta tetap menjaga netralitas.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Selain itu setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya, Senin (4/3/2024).

Pesan itu juga mengacu pada surat edaran KemenPAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017 yang menegaskan sejumlah larangan bagi setiap pegawai ASN, seperti larangan untuk berkampanye, mengerahkan ASN untuk berkampanye.  Termasuk menghadiri deklarasi calon pemimpin daerah dengan atau tanpa atribut partai, mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon kepala daerah melalui media sosial, foto bersama, dan menjadi pembicara dalam pertemuan partai.

“Dengan tegas saya mengingatkan untuk menghindari hal-hal tersebut, karena akan dikenai sanksi disiplin berupa hukuman ringan seperti teguran lisan, atau hukuman sedang seperti pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25% selama 6 sampai 12 bulan. Kemudian penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, juga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tambahnya.

Disebutnya, penegakkan disiplin terhadap ASN pada Pilkada serentak tersebut lebih diperketat dibandingkan pada Pemilu. Karena itu, Juaini berharap tidak ada ASN terlibat dalam aktivitas yang sudah disebutkan dalam larangan. Apalagi Pemerintah terus mendorong birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dengan jenjang jabatan yang disesuaikan dengan prestasi dan kinerja masing-masing ASN, termasuk keberadaan pejabat fungsional.

Terakhir dirinya mengingatkan kepada para pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 30 Maret mendatang. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI