kicknews.today – Dalam upaya meningkatkan akses dan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Mataram terkait penyelesaian permasalahan hukum administrasi kependudukan.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Bupati KLU dan dilakukan langsung oleh Bupati Najmul Akhyar bersama Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan.

Acara tersebut turut disaksikan oleh Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, Kepala Dinas Dukcapil Rubain, Kepala Dinas PMPTSP KLU Evi Winarni, Kepala Dinas Sosial PP dan PA Faturrahman, Wakil Ketua PN Mataram, para camat, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Najmul menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya administrasi kependudukan, terutama dalam pengurusan akta kematian, perceraian, isbat nikah, dan dokumen penting lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Administrasi kependudukan ini bukan sekadar urusan dokumen, tapi menyangkut pemenuhan hak dasar warga. MoU ini menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen hukum yang sah,” ujarnya.
Najmul juga menyoroti komitmen Pemda KLU dalam membantu masyarakat, seperti pemberian bantuan kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dengan salah satu syarat utama adalah akta kematian yang sah.
“Dengan dukungan dari Dinas Sosial, bantuan hanya bisa diberikan jika administrasi seperti akta kematian sudah lengkap. Karena itu, kami terus dorong masyarakat untuk melengkapi dokumen-dokumen penting ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, menyatakan bahwa kerja sama ini akan sangat membantu warga Lombok Utara, yang sebelumnya harus menempuh jarak jauh ke Mataram untuk mengurus berbagai keperluan hukum.
“Setelah MoU ini, masyarakat cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas PMPTSP KLU. Proses akan lebih cepat, mudah, dan hemat waktu,” jelas Ary.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal dari kemudahan pelayanan hukum yang lebih luas di masa mendatang, sekaligus wujud nyata kolaborasi antar-lembaga dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat. (gii)