Peringati Hardiknas, Bupati Lombok Timur ingin ada terobosan

kicknews.today – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang setiap tahunnya dilaksanakan setiap tanggal 2 Mei. Di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2023 ini upacara peringatan Hardiknas dilaksanakan bersama peringatan Hari Otonomi Daerah ke – 27. Dalam peringatan tersebut, Bupati Lombok Timur, H.M Sukiman Azmy inginkan ada terobosan baru.

Karena itu upacara yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati tersebut tidak hanya diikuti insan pendidikan, tetapi juga ASN, juga TNI dan Polri. Kegiatan berlangsung, Selasa (2/5) dengan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy bertindak sebagai inspektur upacara.

Bupati menyampaikan amanat Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam pidatonya mengatakan, bahwa merdeka belajar sejalan dengan cita-cita Ki Hajar Dewantara yaitu pendidikan yang menuntun bakat, minat, dan potensi peserta didik agar mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya sebagai seorang manusia dan sebagai anggota masyarakat.

Disebutkan bahwa kini para siswa bisa belajar lebih tenang karena aktivitas pembelajaran dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri. Sementara para guru  berlomba-lomba berbagi dan berkarya dengan hadirnya platform merdeka mengajar. Sejalan, seleksi masuk perguruan tinggi negeri pun fokus mengukur kemampuan literasi dan bernalar.

“Berbagai dukungan dana dari pemerintah telah memberikan banyak bantuan bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, seperti beasiswa, riset dan dana Indonesia,” katanya.

Disisi lain, ia juga menyoroti masih banyaknya daerah yang keuangannya bergantung pada transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Berdasarkan data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada pemerintah pusat melalui TKDD.

Sehingga ia mengimbau daerah yang masih PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan PAD, bahkan melebihi TKDD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI