Perempuan di Dompu nekat jual sabu demi biaya pengobatan sang ibu

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang perempuan inisial LL, warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu harus mendekam di penjara karena kasus narkoba. Perempuan 28 tahun ini nekat jual sabu demi membantu biaya pengobatan sang ibu.

Kasus LL kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Dompu. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sudah berlangsung, Kamis (4/4/2024).

’’Bahwa benar benar terdakwa sempat menjual narkotika jenis sabu sebanyak dua, masing-masing satu poket dengan harga Rp 150 ribu. Tujuan terdakwa menjualnya untuk keperluan membeli obat untuk ibu terdakwa yang sedang sakit,’’ kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu Ilham Sopian Hadi dalam surat dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, Senin (15/4/2024).

Dalam uraian dakwaan, LL ditangkap bersama tiga temannya oleh Polres Dompu pada 24 November 2023. Namun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu.

Ketika penggeledahan di area sekitar rumah, polisi menemukan sebuah dompet di atas serambi. Dompet itu disembunyikan di dalam sweater warna abu-abu.

’’Di dalam dompet  terdapat 12 poket plastik klip transparan yang berisi sabu,’’ ungkap Ilham.

Kepada petugas, LL mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia memperoleh sabu dari dari M. Prayitno alias Helix (almarhum).

’’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tandas JPU.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU akan digelar Kamis (18/4/2024). (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI