Perda LP2B KLU masih menunggu penyelesaian RTRW, DKP3: Sangat mendesak

Kepala DKP3 Lombok Utara, Tresnahadi. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu penyelesaian Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi mengatakan Raperda LP2B telah disiapkan dan disampaikan melalui bagian hukum untuk selanjutnya masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KLU.

Namun, berdasarkan informasi dari Bapemperda, pembahasan Raperda LP2B akan dilakukan setelah Perda RTRW terlebih dahulu dituntaskan. RTRW dinilai menjadi regulasi induk yang berkaitan erat dengan pengaturan dan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“Perda LP2B memang sudah kami masukkan ke bagian hukum. Oleh bagian hukum sudah dimasukkan ke Bapemperda. Cuma dari Bapemperda mengatakan nanti kita membahas Perda RTRW dulu, baru kita bahas Perda LP2B,” ujarnya, Jumat (14/08/2026).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini memilih menunggu proses penyelesaian Perda RTRW oleh pihak terkait. DKP3 KLU sendiri mengaku telah siap melanjutkan pembahasan Raperda LP2B kapan pun proses tersebut dapat dilakukan.

Menurutnya, rancangan Perda LP2B sudah tersedia. Bahkan, anggaran untuk mendukung proses pembahasan Raperda tersebut juga telah disiapkan dalam anggaran DKP3 KLU.

“Intinya kami menunggu tindak lanjut dari DPRD. Informasinya memang menunggu penetapan Perda RTRW terlebih dahulu,” katanya.

Terkait target penyelesaian Perda RTRW maupun kemungkinan pembahasan Raperda LP2B dilakukan tahun ini, Tresnahadi belum dapat memastikan. Ia menyarankan agar perkembangan RTRW dikonfirmasi kepada DPRD KLU maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KLU sebagai pihak yang menangani substansi RTRW.

“Kalau masalah Perda RTRW, silakan dikonfirmasi ke DPRD atau Dinas PU/PUPR, karena mereka yang menangani RTRW,” jelasnya.

Meski demikian, Tresnahadi berharap proses penyusunan dan pembahasan Perda LP2B dapat segera dilanjutkan setelah RTRW ditetapkan. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki urgensi tinggi untuk memberikan kepastian terhadap perlindungan lahan pertanian di KLU.

“Kalau kami, harapannya secepatnya bisa dibahas, karena sangat mendesak sekali Perda LP2B ini,” tutupnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI