Mendagri sebut guru PPPK bisa jadi pegawai Kemendikdasmen, begini respons Pemda KLU

Sekda KLU, Sahabuddin. (Foto. kicknews.today/Anggi)

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyambut baik informasi mengenai kebijakan pemerintah pusat terkait peluang tenaga guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

 

Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabuddin menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap jenjang karier dan status kepegawaian tenaga pendidik, khususnya bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

 

“Pemda menyambut baik kebijakan tersebut. Ketika ASN PPPK paruh waktu diberikan peluang menjadi PPPK selanjutnya PPPK menjadi PNS, maka karier dan status kepegawaian menjadi lebih pasti, termasuk kesejahteraannya,” kata Sahabuddin, Kamis (24/9/2026).

 

Menurutnya, dari sisi pemerintah daerah, pengalihan tenaga pendidik menjadi ASN di bawah Kemendikdasmen juga berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi daerah.

 

Hal itu karena sebagian beban belanja pegawai yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dapat berkurang. Dengan demikian, Pemda dapat lebih leluasa memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

 

“Dari aspek keuangan daerah, dengan pengalihan menjadi ASN Kemendikdasmen, kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Pemda karena dapat mengurangi belanja pegawai sehingga ketentuan besaran maksimal belanja pegawai yang sudah ditetapkan dalam UU HKPD dapat dipenuhi,” jelasnya.

 

Meski demikian, Sahabuddin mengatakan Pemda KLU masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mengenai jumlah atau kuota tenaga pendidik yang nantinya dapat dialihkan.

 

“Terkait mekanisme dan kuotanya, menunggu pedoman pelaksanaannya dari kementerian/lembaga terkait,” ujarnya.

 

Dia berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

 

“Semoga dengan kebijakan tersebut dapat menjamin terwujudnya kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga pendidik,” harapnya. (gii/*)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Anggi

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI