Pengedar sabu di Wera ditangkap, 14 poket diamankan

Pengedar sabu inisial DH, 32 tahun asal Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima ditangkap polisi, Sabtu (11/11/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan 14 poket sabu.
Pengedar sabu inisial DH, 32 tahun asal Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima ditangkap polisi, Sabtu (11/11/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan 14 poket sabu.

kicknews.today – Pengedar sabu inisial DH, 32 tahun asal Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima ditangkap polisi, Sabtu (11/11/2023). Dari tangan pelaku petugas mengamankan 14 poket sabu.

Kapolsek Wera Ipda Iksan mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 Wita di kediamannya. Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di desa tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata informasi itu benar adanya. Dengan gerak cepat petugas langsung menangkap pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Selain sabu, diamankan juga charger hp, 1 buah HP, 1 buah bong dan uang tunai sejumlah Rp350.000,” kata Kapolsek.

Setelah proses penggeledahan, anggota membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. Semua pelaku akan diusut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI