Pengedar Sabu di Pekat Dompu ditangkap Polisi

kicknews.today – Aparat Polsek Pekat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunan Narkotika jenis Sabu di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Dompu, Sabtu (27/2) lalu.

Barang haram tersebut milik terduga pelaku berinisial DZ (19) dan AR (31).

“DZ ditangkap di Dusun Jonggat Desa Calabai. Sedangkan AR ditangkap di Dusun Pekat II Desa Pekat, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Keduanya ditangkap lantaran diduga kerap menjajakan barang haram tersebut di wilayah Pekat,” ujar Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Minggu (28/2).

Kata Hujaifah, saat DZ digeledah, petugas mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumahnya. Sementara terduga AR terungkap berdasarkan pengakuan dari DZ.

“Kedua pemuda ini merupakan pengedar barang haram Sabu-sabu di wilayah setempat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari warga bahwa di kediaman kedua terduga pelaku, disinyalir sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan itu, dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat S Sos bersama anggota Opsnal Polsek Pekat, mendatangi tempat tinggal keduanya.

Setiba di TKP, DZ saat itu sedang berada di kamarnya dengan gelagat mencurigakan. Kemudian tim melakukan penggeledahan.

Akan tetapi, petugas tidak menemukan barang bukti di tangan. Sampai petugas menyita ponsel milik DZ dan menemukan percakapan mereka yang mengarah pada aktifitas transaksi narkoba.

“DZ akhirnya mengakui, bahwa barang haram tersebut di simpan belakang rumahnya. Kemudian, petugas lainnya melakukan penggalangan warga untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan,” terangnya.

Sesampai di belakang rumah, DZ langsung menunjukkan narkoba, dan disitu ditemukan 11 (sebelas) poket kecil butiran kristal ( sabu-sabu ) di dalam bungkusan rokok surya 12. Selain BB narkoba tersebut, turut disita juga BB lain berupa 1 (satu) unit HP android Merk Vivo, 7 (tujuh) buah korek gas, 2 (dua) buah pipet panjang, 3 (tiga) buah pipet pendek, 1 (satu) klip kosong dan 1 (satu) buah pisau cuter Silet.

“Usia ditemukan barang bukti, kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Pekat. Sekaligus berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Dompu,” tuturnya.

Mendapat laporan Kapolsek Pekat, Kasatresnarkoba kemudian memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPDA Agustamin SH menuju Polsek Pekat.

“Saat introgasi, DZ mengaku kalau narkotika jenis shabu tersebut adalah milik kakaknya YO (23). Sayangnya, YO berhasil kabur saat dikejar petugas. DZ juga mengaku, kerap mengedarkan barang haram tersebut bersama dengan AR,” katanya.

Menggetahui hal itu, Tim Opsnal langsung menjemput AR yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kini keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI