Pengedar sabu di Lombok Tengah kedapatan bawa senjata api

11 tersangka kasus narkoba di tahan di Polres Lombok Tengah hasil ungkap Januari - Maret 2024.
11 tersangka kasus narkoba di tahan di Polres Lombok Tengah hasil ungkap Januari - Maret 2024.

kicknews.today – Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka selama Januari -Maret 2024. Dari pengungkapan itu diamankan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram.

“11 tersangka bekerja sebagai wiraswasta dan petani,” kata Kasat Resnarkoba Iptu M. Naufal Trinugraha, StrK, SIK, Selasa (19/3/2024).

Dari 10 kasus yang ditangani kata Naufal, pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH, warga desa Darek kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Dari tangan pelaku sebelumnya diamankan sabu seberat 7,76 gram.

“Saat penggeledahan kami juga mengamankan satu buah senjata api rakitan dengan dua butir peluru,” kata Kasat.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku belum pernah memakai atau menggunakan senjata tersebut.

“Kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal. 

Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah residivis. Kebanyakan para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Janapria, Lombok Tengah dengan jumlah 3 kasus. 

“Untuk 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI