Pengedar sabu di Kota Mataram diamankan 

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Seorang pria pengedar sabu S, Pria 31 tahun alamat Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditangkap polisi. Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 21,06 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dilaporkan bahwa sebuah rumah di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah diselidiki, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku S, Minggu (17/3/2024),” jelas Kasat, Selasa (19/3/2024).

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 21,06 gram. Selain itu diamankan pula timbangan digital, plastik klip kosong, kertas catatan penjualan, uang tunai serta HP.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah berada di Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Ngurah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara sementara, terduga merupakan pengedar narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dan sudah berjualan sejak pertengahan tahun 2023. Hal ini dikuatkan dengan BB yang diamankan.

Kepada tersangka, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram telah mempersiapkan tuduhan pasal yaitu 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI