kicknews.today – Kasus kericuhan berujung penganiayaan pemain dan pelatih pada laga Liga 3 NTB antara Persebi Bima dan Hamzanwadi FC di GOR Turide di GOR Turide Mataram, Jumat (3/11/2023) berakhir damai. Sebelum, kasus itu sempat dilaporkan ke Polsek Sandubaya karena Pelatih Hamzanwadi FC mengalami luka akibat kericuhan tersebut.
Pada mediasi yang berlangsung di Polsek Sandubaya Sabtu (4/11) dihadiri Panitia Penyelenggara Asprov PSSI serta masing-masing kedua pihak. Yakni, Pelatih Persebi Bima inisial S, 43 tahun asal Rabangodu Kota Bima selaku terlapor dan Pelatih Hamzanwadi FC inisial RA, 31 tahun, asal Desa Anjani Lombok Timur sebagai pelapor.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan, mediasi tersebut dilakukan atas permintaan kedua belah pihak. Mediasi itu sendiri disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda I Kadek Arya Suantara SH beserta tim penyidik.
Dari hasil Mediasi, pihak terlapor menyadari perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kemudian pihak terlapor dan pihak korban sepakat dengan tanpa paksaan menempuh penyelesaian perkara ini dengan kekeluargaan.
Kedua belah pihak sepakat berjanji akan menjaga tali silaturahmi serta tetap menjunjung tinggi sportifitas di lapangan nantinya dalam lanjutan pertandingan berikutnya.
“Perkara ini diselesaikan dengan kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk berdamai dengan menandatangani surat perdamaian dengan beberapa poin yang disepakati. Diantaranya, pihak korban tidak akan melanjutkan perkara ini ke proses hukum,” jelas Kapolsek
Dengan adanya hasil mediasi tersebut, pihak Polsek Sandubaya akan menjadikan dasar bahwa perkara akan diajukan untuk dihentikan proses penyidikannya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Selanjutnya kami akan melengkapi administrasi kesepakatan perdamaian ini, kemudian akan melengkapi dan administrasi gelar perkara kasus. Serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polresta Mataram agar perkara tersebut dapat dihentikan atau selesai melalui mekanisme RJ,” tutup Nasrullah. (jr)