kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan 140 tenaga pendamping untuk Program Desa Berdaya Transformatif 2027. Setelah masa pendaftaran berakhir pada 4 September 2026, pelamar akan melewati seleksi administrasi dan wawancara.
Rekrutmen dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB. Pendaftaran sebelumnya dibuka secara daring pada 31 Agustus hingga 4 September 2026 tanpa dipungut biaya.

Kepala DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi mengatakan, kebutuhan 140 pendamping disesuaikan dengan jumlah keluarga miskin ekstrem yang menjadi sasaran program.
Pendamping akan ditempatkan pada 37 desa yang menjadi lokasi Program Desa Berdaya Transformatif 2027. Di seluruh desa tersebut terdapat sekitar 10.800 kepala keluarga yang menjadi sasaran pendampingan.
“Kita rekrut pendamping sebanyak 140 orang,” kata Hamdi.
Setiap pendamping nantinya bertanggung jawab mendampingi sekitar 50 keluarga. Masa kerja dirancang selama dua tahun, yakni pada periode 2027–2028.
Dalam kurun waktu tersebut, keluarga sasaran diharapkan mampu keluar dari kategori miskin ekstrem dan memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Tugas pendamping tidak hanya melakukan pendataan. Pada tahap awal, mereka harus memverifikasi data keluarga sasaran dan memetakan kebutuhan serta potensi ekonomi setiap keluarga.
Pendamping kemudian membantu keluarga menentukan mata pencaharian atau usaha yang sesuai dengan kemampuan dan potensi setempat. Mereka juga mendampingi penyusunan rencana usaha hingga pelaksanaannya.
“Itu terus dilakukan setiap hari,” ujar Hamdi.
Pemprov NTB menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar. Calon pendamping harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah serta berpendidikan paling rendah Diploma III dari semua jurusan.
Pelamar juga harus memiliki KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah desa atau kelurahan serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Warga yang berdomisili di desa atau kelurahan lokasi Program Desa Berdaya Transformatif 2027 mendapat prioritas. Pengalaman dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat atau pernah menjadi pengurus maupun anggota lembaga kemasyarakatan desa menjadi nilai tambah.
Calon pendamping juga dituntut mampu berkomunikasi dan bekerja dalam tim, menyusun laporan serta mengoperasikan komputer, paling sedikit aplikasi Microsoft Office.
Pelamar harus bersedia mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan penugasan. Mereka juga dipersyaratkan memiliki telepon pintar dan kendaraan bermotor untuk menunjang kegiatan pendampingan di lapangan.
Setelah seleksi administrasi, peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti wawancara. Pengumuman hasil seleksi dilakukan Kepala DPMPD Dukcapil NTB, sedangkan penetapan peserta terpilih dilakukan Gubernur NTB.
Program Desa Berdaya diarahkan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan melalui penguatan layanan dasar, ketahanan pangan serta pengembangan potensi ekonomi dan pariwisata desa. (red.)






