kicknews.today – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasang plang aset daerah di lahan bekas Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berada di Dusun Senaru, Kecamatan Bayan, beberapa hari lalu. Pemasangan plang ini sempat menuai perhatian warga, lantaran ada klaim kepemilikan atas tanah tersebut sejak tahun 1986.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi menegaskan bahwa langkah pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset pemerintah. Menurutnya, tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemda KLU berdasarkan sertifikat hak pakai.

“Pemasangan plang ini merupakan langkah Pemda dalam upaya pengamanan aset. Obyek tersebut telah tercatat sebagai aset Pemda berdasarkan sertifikat nomor 013,” jelas Mala, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (01/11/2025).
Selain itu, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan BPN untuk memastikan bahwa sertifikat Pemda tersebut sah. Dalam dokumen penyerahan aset dari Lombok Barat ke Pemda KLU, obyek itu juga termasuk di dalamnya,” katanya.
Sementara itu, warga mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikatakan terbit sejak tahun 1986. Namun menurut Mala Siswadi, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari lembaga berwenang bahwa SHM tersebut diterbitkan untuk lahan yang sama.
“Kami belum mendapat konfirmasi bahwa SHM tersebut menunjukkan obyek yang sama dengan aset Pemda. Ada lembaga kompeten yang akan menilai itu,” tegasnya.
Terkait proses mediasi, Mala menyebut Pemda sudah melakukan komunikasi dengan pihak yang mengklaim lahan tersebut.
“Komunikasi sudah dilaksanakan sebagai upaya pendekatan dan menyamakan persepsi terkait obyek tersebut. Pemda juga bersama-sama memastikan keabsahan sertifikat nomor 013,” ujarnya.
Namun ia tidak menyebut adanya kesepakatan final dalam proses mediasi tersebut. Menurutnya, selama proses verifikasi masih berjalan, pemerintah tetap bertugas mengamankan aset daerah.
Dia menegaskan bahwa pemasangan plang bukan aksi sepihak, melainkan prosedur resmi untuk menjaga aset daerah sambil proses penilaian dan klarifikasi dokumen kepemilikan berjalan.
“Kami sebagai aparat daerah yang diberi tugas mengamankan aset, mengambil langkah pengamanan dengan memasang plang,” tutupnya. (gii/*)


