Pemda Bima usul 1.657 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024

Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK

kicknews.today – Pemerintah Kabupaten Bima kembali mengusulkan kebutuhan formasi PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2024. Kali ini, jumlahnya sebanyak 1.657 formasi.

Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, usulan 1.657 formasi ini berdasarkan hasil dari pembahasan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK). Sebelumnya, pembahasan Anjab dan ABK dilakukan selama 2 hari, yakni pada Jumat dan Senin lalu.

“Pada pembahasan tersebut melibatkan seluruh sekretaris, Kasubag kepegawaian dan operator tiap OPD maupun pemerintah kecamatan. Hasilnya, disepakati 1.657 yang dibutuhkan,” jelas Suryadin, Jumat (2/2/2024).

Suryadin menegaskan, jumlah formasi kebutuhan yang diusulkan berdasarkan kebutuhan kelembagaan. Bukan berdasarkan keinginan kepala dinas ataupun kepala daerah dalam hal ini Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.

“Yang diusul ini bukan atas kepentingan personal, tapi berdasarkan kebutuhan kelembagaan,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap rincian untuk formasi kebutuhan PNS dan PPPK belum bisa dipastikan. Karena data kebutuhan yang diusulkan tersebut lebih awal akan dilakukan validasi jabatan oleh pihak BKN.

“Akan divalidasi jabatan oleh BKN, baru ada penetapan dari Kemenpan-Rb,” terangnya.

Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengumuman secara nasional. Tidak hanya untuk Kabupaten Bima, tapi juga terhadap daerah lain yang mendapatkan kesempatan mengusulkan kebutuhan ASN dan PPPK.

Selain rincian formasi PPPK dan PNS, Suryadin juga mengaku Pemda belum bisa memastikan regulasi rekrutmen tahun 2024. Apakah peserta PPPK yang lolos passing grade pada tahun 2023 diangkat langsung tanpa tes atau tidak.

Sejauh ini Pemda belum menerima peraturan terbaru yang mengatur pengangkatan seperti hal tersebut. Karena saat ini masih pada tahap pengusulan jumlah kebutuhan formasi sesuai Anjab dan Abk setiap OPD dan kecamatan. “Sampai hari ini belum ada ketentuan untuk pengangkatan tanpa tes dari pusat. Tahap sekarang baru pengusulan jumlah kebutuhan formasi sesuai dengan Anjab dan ABK,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI