kicknews.today – Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Senin (17/7). Dari kasus itu, Kejaksaan menemukan kerugian negara sebesar Rp398 juta.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Disperindag Dompu inisial SS sebagai pengguna anggaran (PA). Kemudian HI, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Y, sebagai pelaksana kegiatan.

“Mereka ditetapkan tersangka setelah penuhi bukti yang cukup. Salah satunya ditemukan kerugian negara Rp398 juta,” jelas Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams, Selasa (18/7).
Setelah diperiksa, tiga orang tersangka korupsi anggaran tahun 2018 ini langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Langkah itu karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti (BB).
“Kami tahan tiga tersangka di Rutan Polres dan Lapas Dompu sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP,” terangnya.
Para tersangka ini akan menjalani penahanan perdana selama 20 hari kedepan. Setelah itu, baru mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk mengikuti proses hukum yang bergulir.
“Penahanan awalnya selama 20 hari kedepan,” bebernya.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jr)