kicknews.today – Pecatan polisi inisial LSF asal Ampenan Kota Mataram jadi tersangka penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke proyek Bendungan Meninting, Lombok Barat. LSF ditangkap bersama seorang rekannya RE asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur yang diduga berperan sebagai pengepul solar bersubsidi.
“LSF ini sebagai penampung Solar yang dikumpulkan oleh RE dari beberapa tempat yang dibeli dengan harga subsidi. Kemudian ditampung oleh LSF untuk di jual ke perusahaan yang mengerjakan proyek Bendungan Meninting,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Mustofa SIK MH di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (17/7).

Pengungkapan kasus tersebut menurut Kapolres, merupakan informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit Tipiter. Kasus ini kata dia, masih didalami karena sesuai keterangan yang diperoleh dari pihak perusahaan bahwa mereka pesan solar industri, bukan solar bersubsidi serta dokumen PO adalah milik salah satu perusahaan dari Pulau Jawa.
“Untuk itu, kami masih dalami. Termasuk kami akan koordinasi dengan pertamina bagaimana penyimpan barang bukti Solar yang aman,” tutup Kapolresta.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bendungan Meninting saat hendak mendistribusikan solar ke perusahaan. LSF selaku pemasok solar ke proyek bendungan, sementara RE berperan sebagai pengepul dengan menggunakan jerigen membeli di berbagai tempat dengan harga subsidi.
Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti berupa satu unit tangki BBM solar ukuran 5.000 liter, kemudian beberapa dokumen, alat komunikasi serta 1 unit kendaraan roda empat milik LSF.
“Beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sudah cukup untuk merampungkan berkas kasus ini. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Berdasarkan keterangan tindakan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Yogi.
Kepada para tersangka lanjutnya, dikenakan Pasal 55 pada paragraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
“Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 60 miliard,”pungkas Yogi. (jr)