Paslon In-Dah di Pilkada Bima lolos dari sanksi Bawaslu

kicknews.today – Rekomendasi susulan yang diterbitkan Bawaslu Kabupaten Bima, dikecualikan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs Dahlan M Nor MPd (In-Dah). Karena Paslon nomor urut 3 (tiga) tersebut patuh atas sanksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima sebelumnya.

Saat itu, ketiga Paslon sama-sama mendapatkan sanksi selama 3 hari dari KPU Kabupaten Bima karena berkampanye melanggar protokol Covid-19. Yakni diterhitung tanggal 21, 22 dan 23 Novemver 2020. Namun dari Sanksi KPU tersebut 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima. Yakni nomor urut 1 dan 2 mengabaikan sanksi tersebut.

Mereka turun berkampanye secara terbuka dan melanggar protokol Covid-19, Minggu (22/11) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH, menjelaskan, berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, menyimpulkan untuk tidak menyebutkan Paslon In-Dah dalam rekomendasi pemberhentian sementara kampanye selama 3 (tiga) hari.

“Pertimbangan kami, Paslon In-Dah patuh atas sanksi KPU sebagai tindak lanjut atas rekomendasi kami,” jelas Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Selasa (24/11).

Menurut dia, rekomendasi yang tidak sertakan salah satu Paslon, perlu dijelaskan ke publik agar tidak menimbulkan persepsi minor. Karena dalam berkeputusan, Bawaslu tetap berpijak pada ketentuan aturan yang berlaku.

“Dalam berkeputusan, kami selalu merujuk fakta berdasar hasil pengawasan serta menjadikan hukum sebagai pijakan dasarnya,” tegas Ebit.

Mestinya, kata dia, dua Paslon yang direkom taat terhadap ketentuan aturan yang yang berlaku. Karena untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas harus diawali dengan kesadaran dari Paslon, gabungan Parpol pengusung, tim penghubung dan para pendukung Paslon.

“Kami tegaskan, bahwa kualitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 ini akan bergantung sungguh pada kesadaran semua pihak.  Terlebih kesadaran peserta Pemilihan dan kami sebagai penyelenggara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI