Oknum Polisi di Dompu dipecat

kicknews.today – Oknum polisi di Polres Dompu berinisial, AY (38) dipecat Sabtu (25/10). Personel dengan pangkat brigadir tersebut diberhentikan dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidaya SH SIK yang berlangsung di lapangan apel Mako setempat.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH SIK mengungkapkan, AY diberhentikan dari dinas kepolisian karena melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Bahkan Selama menjadi anggota Polri, AY sudah menjalani lebih dari 3 kali sidang disiplin 7 kali.

“Saat upacara pemberhentian pun AY tidak hadir (In absensia),” ujarnya.

Dia sangat menyayangkan terjadinya pemberherntian tidak terhormat seperti ini. “Saya sangat menyayangkan hal seperti ini (PTDH), ini adalah moment yang tidak diharapkan. Semoga momen ini bermakna dan kita petik pembelajaran berharga demi kelangsungan roda organisasi Polres Dompu yang kita cintai bersama,” tuturnya.

Upacara penanggalan atribut Polri ini  hal biasa di lingkungan Polri. Dikarenakan masih banyaknya oknum Polri yang indisipliner. Bahkan melakukan tindak pidana.

“Upacara seperti ini biasa dilingkungan Polri semasih adanya oknum yang tidak disiplin dan melakukan tindak pidana,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pemberhentian ini sudah dengan berbagai pertimbangan. Yakni melalui sidang Kode etik sampai terbitnya surat PTDH. Hal ini sudah melalui mekanisme dan sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Akan tetapi dengan berat hati dilakukan pilihan terakhir karena ini merupakan buah dari perbuatannya selama ini.

“Semoga ini yang terakhir, Jangan ada lagi tindakan yang menodai Institusi, jangan berbuat senonoh yang menyakiti hati masyarakat serta yang dapat menurunkan harkat dan martabat anggota Polri,” tegasnya.

Dia berharap kedepan tidak ada lagi anggota Polres Dompu yang melanggar disiplin. Apalagi melakukan tindak pidana, bagi anggota Polri yang melakukan tindak Pidana sangsi terberat bukan hanya PTDH. Nmun juga akan menjalani proses secara hukum pidana umum.

“Bagi anggota yang masih baik saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitasnya pada Kepolisian. Saya berpesan cintai Uniform yang melekat pada anda, cintai profesi anda, anda harus memiliki kebangggaan menjadi anggota Polri,” pintanya.

Diakuinya, semenjak pertama kali menjabat sebagai Kapolres Dompu, pihaknya berkali-kali tekankan pada seluruh personel, laksanakan tugas sebaik baiknya dan jangan lakukan pelanggaran.

“Saya sering ingatkan untuk semua personel, agar laksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran. Sebab kalau melanggar pasti akan ditindak,” pungkasnya.

Upacara yang diikuti PJU dan personel Polres Dompu juga dirangkaikan dengan pengumuman dan pemberian hadiah dan bendera hasil lomba Standar Protokol kesehatan covid19 di lingkungan kerja jajaran Polres Dompu.    (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI