Oknum anggota DPRD Lombok Tengah terungkap sering konsumsi sabu

kicknews.today – Polres Lombok Tengah mengungkap kasus penangkapan oknum anggota DPRD Lombok Tengah, berinisial RF (35 tahun) yang tersandung kasus narkoba, Senin (29/5). Politisi asal Praya itu ditangkap bersama dua pelaku lain yakni  BRP (36 tahun) asal Praya dan IBS (27 tahun) warga Jonggat.

“Setelah dilakukan uji laboratorium ketiganya positif narkoba, begitu barang bukti yang diamankan narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, Senin (29/4).

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan Jumat (26/5), berdasarkan laporang masyarakat. Mereka dibekuk saat hendak pesta sabu di sebuah rumah warga di Jonggat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu 0,37 gram, alat isap dan handphone.

“Mereka ditangkap saat sedang pesta sabu. Jadi semua barang bukti sudah ada di hadapan para pelaku,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lombok Tengah.

Para pelaku kata Kapolres, sebelum ditangkap sudah mengkonsumsi sabu. Itu terungkap dari hasil tes urin ketiga pelaku.

Kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Untuk mengetahui asal usul barang bukti, termasuk keterlibatan para pelaku dengan jaringan narkoba.

“Peran para pelaku ini masih dilakukan pengembangan, apakah mereka ini pengedar atau terlibat dalam jaringan narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI