Mencuri di Lombok Utara, Pelaku dari Lembar dan Cakra Diciduk

kicknews.today – Tim Puma Sat Reskrim Res Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curas dijalan Raya Santong Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rabu (3/3) kemarin.

Penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Sprin/242/II/OPS.1.3./2021 Tanggal 25 Februari Tahun 2021 Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/NTB/Res Lotara/Sek Tanjung Tanggal 03 Maret 2021.

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, membenarkan penangkapan tersebut.

Kata Feri, terduga pelaku curas inisial ID laki–laki (28) warga Dusun Teluk Waru Kecamatan Lembar Lombok Barat.

Selain mengamankan ID, pihaknya juga mengamankan WN yang merupakan residivis curas (35) warga Pandanan Karang Tapen Desa Karang Tapen Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra mengatakan aksi curas yang dilakukan terduga pelaku, pada Minggu lalu tepat pukul 04.00 Wita.

Kejadian itu bermula saat korban tidur di kamarnya dan menaruh HP Readmi May Play warna hitam didekat tempat tidurnya.

“Saat bangun untuk melihat jam di HP nya namun Hp sudah tidak ada,” terangnya, Kamis (4/3).

Atas kejadian itu kata Anton, Polsek Tanjung pun langsung melakukan pengejaran.

Terduga pelaku pun sempat melarikan diri ke arah Desa Pemenang.

“Tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Raya Pemenang bersama barang bukti di tangan terduga pelaku berupa Hp dan satu bilah pisau warna hitam dipinggannya,” kata Anton.

Kini kedua terduga pelaku curas dan residivis curas diamankan di Polsek Tanjung untuk proses lebih lanjut.

“Keduanya kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan,” tutup Anton.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI