kicknews.today – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, Rumaksi diperiksa di Polresta Mataram atas kasus dugaan penipuan dengan terduga pelaku inisial IS, Senin (20/5/2024). Sebelumnya, IS dilaporkan ke Polresta Mataram oleh inisial B atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan proyek di Lombok Timur senilai Rp 1 miliar tahun 2023.
“Terlapor IS mengatasnamakan Rumaksi dalam menjanjikan proyek itu. Kami akan gelar perkara dulu, apakah aduan ini masuk pidana atau perdata,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Selasa (21/5/2024).
Yogi menjelaskan, dalam kasus ini pelapor menyebutkan sudah beberapa kali menyerahkan uang kepada terlapor IS. Termasuk proses transaksi itu dilakukan di wilayah Kota Mataram.
“Total uang yang diserahkan pelapor B kepada IS mencapai Rp 1 miliar lebih,” ungkap Yogi.
Lanjut Yogi, pelapor dijanjikan mengerjakan sejumlah paket proyek di Lombok Timur. Selain itu, terlapor IS juga meminjam uang dengan mengatasnamakan Rumaksi.
“Pelapor B sempat diberikan satu paket proyek oleh IS, namun pelapor mengaku uang proyek yang diserahkan ke IS sepenuhnya belum dikembalikan,” pungkasnya. (jr)