Maling bobol sekolah di Lombok Barat tulis pesan unik

kicknews.today – Pelaku pencurian komputer di SMA 1 Lembar, Lombok Barat, dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat, Sabtu (29/8).

Diketahui, pelaku insial HW (19) asal Lingkungan Taman Daye, Jonggat, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S.Wibowo, mengatakan bahwa HW berhasil menjebol plafon ruang komputer di SMAN 1 Lembar dan menggondol 3 unit komputer PC ALL IN ONE merk Asus seri v222G BA.

“Ada juga barang bukti lain yang diangkut oleh pelaku berupa satu unit monitor merk Asus, satu unit LCD merk VOC warna hitam, dan satu hard-disk 1 TB (tera bait) merk Baraccuda,” kata Bagus, Selasa (31/8).

Selain beberapa perlengkapan peralatan di ruang lab komputer, pelaku juga membawa kabur empat keyboard, dua charger Asus, tiga mouse, satu unit Multi DVD, dan satu unit komputer dan Jaringan.

Modus operandi yang dilakukan kata Bagus, pelaku diduga telah menguasai lokasi. Sehingga, pelaku seorang diri berhasil membawa banyak barang elektronik dari ruang lab komputer.

“Kita curiga dia sudah sering melakukan hal serupa,” kata Bagus.

Uniknya lagi kata Bagus, usai pelaku HW menggondol beberapa barang milik SMAN 1 Lembar, ia menuliskan pesan berantai di sebuah lembaran bertulis permohonan maaf dan berniat akan kembali ke lokasi.

“Ini cukup unik, pelaku menulis ‘Saya akan kembali Insyaallah’ dan menulis ‘Saya mohon maaf, Pak’,” terang Bagus.

Usai dimintai keterangan, HW mengaku sengaja menulis pesan berantai di lima halaman kertas. Pada halaman pertama pelaku menuliskan bahwa dirinya akan kembali mencuri di lokasi.

“Saya sengaja menulis itu agar tidak dicari polisi,” kata HW kepada media.

Bagus pun mengaku, penangkapan HW berawal dari penelusuran Tim Kepolisian.

Barang bukti PC ALL IN ONE tersebut diposting melalui JBO (jual beli online) di jejaring sosial Facebook dengan nama akun Hamzan.

“Setalah kami telusuri dengan cepat, bahwa Hamzan ternayata pelaku yang berinisial HW,” katanya.

Dari penelusuran, HW telah menjual satu unit komputer milik SMAN 1 Lembar di wilayah Mataram melalui JBO dengan harga Rp2,2 juta untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Ia jual untuk beli barang dan handphone,” kata HW.

Kini, HW diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk dimintai keterangan lanjutan.

Selain itu, HW pun ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI