Logistik pemilu di 4 desa dibakar, Bawaslu Bima keluarkan saran perbaikan lewat PSU

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin

kicknews.today – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima mengeluarkan saran perbaikan melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado. Rekomendasi penyelenggaraan PSU itu ditujukan untuk belasan TPS di 4 desa di Kecamatan Parado pasca insiden pembakaran Logistik Pemilu 14 Februari lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin menyampaikan hasil pleno internal Bawaslu terhadap peristiwa pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado. Berdasarkan saran perbaikan dari pengawas TPS, kesimpulannya dilakukan PSU di Kecamatan Parado.

“Acuan pelaksanaan PSU sebagaimana diatur dalam pasal 372 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2022 yang mengamanatkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” jelas Joe sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima.

Junaidin mengaku, saran dan perbaikan berupa PSU dari pengawas TPS kepada KPPS tersebut belum diserahkan, dan secepatnya akan diserahkan.

“Keputusan ini (saran PSU) sudah final dan secepatnya disampaikan kepada KPPS,” tegasnya.

Pertimbangan munculnya saran perbaikan berupa PSU mengingat kondisi sisa logistik Pemilu yang diamankan maupun yang telah terbakar.

“Kita melihat pada logistik yang diamankan, berupa logistik yang vital seperti daftar hadir pemilih, C Plano sudah tidak ada lagi,” terangnya.

Junaidin mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan saran perbaikan saja namun yang akan melaksanakan adalah KPU.

“Apakah KPU akan melaksanakan semua atau tidak, kami serahkan ke KPU karena mereka yang mengetahui keadaan logistik-logistik,” ujarnya.

Begitu pula dengan teknis pelaksanaan PSU di lapangan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Bima.

“Kami hanya memberi saran, soal teknis pelaksanaan ada pada KPU,” pungkasnya.

Desa yang tidak tersentuh kerusuhan pada malam itu yakni di Desa Parado Kuta. Namun Bawaslu Kabupaten Bima tetap merekomendasikan PSU.

Junaidin menyampaikan alasan, pihaknya ragu kaitan dokumen yang telah diamankan. Karena pendistribusian dokumen saat diamankan tidak dalam bentuk utuh.

“Kami apresiasi kerja Polisi yang langsung mengamankan situasi dan logistik yang bisa digunakan pada malam itu,” ucapnya.

Pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 22.30 WITA massa membakar logistik Pemilu di 14 TPS pada empat desa Kecamatan Parado. Sebanyak 68 kotak suara terbakar, dan 102 kotak suara lain berhasil diamankan.

Desa yang mengalami kerusuhan pada saat itu, yakni Desa Parado Wane, Desa Parado Rato, Desa Parado Kanca dan Desa Parado Lere.

Kerusuhan tersebut diduga dipicu perolehan suara Caleg minim, dan peroleh suara didominasi oleh Caleg dari luar Kecamatan Parado. (jr).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI