kicknews.today – Dinilai melanggar Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, kampanye 3 Pasangan calon (Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Bima direkomendasi diberhentikan.
“Kita Bawaslu telah sepakat berdasarkan hasil pleno sore tadi akan merekomendasikan pemberhentian kampanye bagi 3 Paslon ke KPU Kabupaten Bima karena melanggar Prokes Covid-19. Insyaallah surat rekomendasi itu akan kita serahkan ke KPU pada hari Jumat (20/11) ,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (O-SDM) Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, SPd saat dihubungi via telpon, Kamis (19/11).
“Terkait kapan dimulainya pemberhentian kampanye sementara tersebut setelah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh KPU Kabupaten Bima,” tuturnya.
Kata dia, langkah seperti itu oleh Bawaslu Kabupaten Bima bukan kali ini saja. Melainkan sebelumnya juga mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara kampanye bagi 2 Paslon. Yakni Paslon Hj Indah Dhamayanti Putri-Drs H Dahlan (Indah) dan Drs H Syafrudin-Adi Mahyudin (Syafaad) karena melanggar Prokes Kesehatan.
“Saat itu kita rekemondasikan pemberhentian kampanye 2 Paslon. Kemudian ditindaklanjuti dan diputuskan oleh KPU terhadap 2 Paslon tersebut. Yakni diberikan sanksi selama 3 hari tidak melaksanakan kampanye,” terang pria yang akrab disapa Joe tersebut.
Diakuinya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terkait pelanggaran Covid-19 tersebut, Bawaslu hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kampanye selama 3 hari. Sementara yang sangat berpotensi membubarkan kampanye dan pengawalan protokol Covid-19 ini adalah pihak kepolisian atau keamanan.
“Kami sudah sampaikan setiap kampanye, kalau ada yang melanggar akan kami lakukan teguran lisan maupun tertulis. Namun tidak berani menghadapi massa. Sehingga kewenangan kami hanya sebatas mengeluarkan teguran tertulis maupun lisan,” pungkasnya. (rif)