Komisi Informasi NTB monev KIP di KPU Kota Bima

Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (6/11/2023).
Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (6/11/2023).

kicknews.today – Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Senin (6/11/2023). Monev tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KI Provinsi NTB setiap menjelang penganugerahan keterbukaan informasi publik setiap tahun.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati mengucapkan selamat datang untuk Tim Monev KIP Tahun 2023. Yety menjelaskan, persiapan terhadap kegiatan Monev KIP tersebut sudah dilakukan dengan maksimal oleh Tim PPID KPU Kota Bima.

Tahun 2023 kata Yety merupakan tahun kedua bagi KPU Kota Bima menerima Tim Monev KIP dari KI NTB. Diakui Yety, tahun 2022 lalu, dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kota Bima mendapat predikat sebagai lembaga informatif. Ia berharap, untuk penganugerahan tahun 2023, predikat yang didapat oleh KPU Kota Bima bisa lebih baik dari sebelumnya.

“Semoga hasil monev tahun ini lebih baik dari tahun kemarin,” tutur Yety.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi NTB, Sansuri menjelaskan, monev tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Untuk memastikan, apakah pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Satker KPU Kota Bima sudah berjalan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau belum.

“Keterbukaan informasi publik ini banyak regulasinya, selain UU, ada Perki dan juga PKPU,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sansuri mempersilahkan PPID KPU Kota Bima untuk mempresentasikan kegiatan pelayanan informasi publik sudah dilakukan selama ini.

PPID KPU Kota Bima, Sri Wahyuni pada kesempatan itu menjelaskan dasar hukum terbentuknya PPID Kota Bima, mekanisme pelayanan informasi publik, serta inovasi yang dilakukan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pemohon informasi. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI