Kepala Lingkungan di Lombok Timur minta perpanjangan masa jabatan

kicknews.today- Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur melakukan Hearing bersama Forum Kepala Lingkungan (FKL) Lombok Timur. Dalam hearing tersebut FKL meminta perpanjangan masa jabatan, karena selama ini dirasa cukup singkat.

“Idealnya harus 5 tahun, karena pemilihan kepala lingkungan tingkat Kelurahan secara tidak langsung (pemungutan suara) dan itu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ungkap Ketua FKL Lombok Timur Sulhan saat hearing di DPRD beberapa hari lalu.

Hearing tersebut berjalan lancar. Turut hadir Bagian Hukum Setda, Jumase Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Selong dan Camat Labuhan Haji.

Sementara, Kabag Tata Pemerintahan, Jumase menerangkan bahwa saat ini tengah melakukan kajian bersama Bagian Hukum Setda. Ia juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat khusus bersama Sekda untuk mencari solusi terbaik.

“Kami di Tapem masih terus berkoordinasi bersama Bagian Hukum untuk mengkaji dan menyesuaikan Perda yang kita punya (Perda No. 2 Tahun 2013) dengan peraturan pemerintah pusat yang baru,” terangnya.

Untuk diketahui Pemilihan Kepala Lingkungan di Lombok Timur saat ini mengacu pada Perda No. 2 Tahun 2013. Bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Sementara itu, Menurut Ketua Komisi I DPRD kabupaten Lombok Timur Saiful Bachri selaku pemimpin hearing mengatakan, terkait dengan hal tersebut saat ini menjadi kajian bersama Pemkab Lombok Timur.

“DPRD bersama Pemda saat ini mengkaji, apakah ada kebijakan hukum atau ada celah terkait apakah bisa merubah aturan tersebut,” ucapnya. (fen)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI