Kejari Lombok Timur tetapkan 2 tersangka kasus simpan pinjam PNPM-MP Kecamatan Suela

ilustrasi
ilustrasi

kicknews.today – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program-program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Keuangan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Suela di Desa Ketangga tahun 2015–2018.

Kasi Intel Kajari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, dari hasil ekspose tersebut tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti sehingga tim penyidik menetapkan 2 tersangka. Keduanya  tersangka tersebut inisial K, selaku Ketua UPK Kecamatan Suela dan inisial M, selaku pendamping kelompok SPP.

“Keduanya kita tetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup,” katanya di ruang rapat Kejari, Senin (5/2/2024).

Modus tersangka M selaku pendamping kelompok SPP yaitu membentuk 23 kelompok SPP fiktif di Desa Ketangga untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran dari UPK PNPM-MP Kecamatan Suela. Dalam pengajuan pinjaman kelompok SPP tersebut, seluruhnya diajukan oleh tersangka dengan meminta fotokopi KTP beberapa orang masyarakat yang ada di desa setempat. Fotokopi KTP itu sebagai salah satu persyaratan untuk membentuk Kelompok SPP dan juga untuk mendapatkan pinjaman SPP perguliran.

Saat proses pencairan pinjaman untuk 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, seharusnya diserahkan kepada masing-masing anggota kelompok dengan disaksikan oleh pengurus Kelompok SPP. Tetapi uang pinjaman tersebut tidak diberikan ke kelompok yang berhak menerima.

“Tersangka tidak menyerahkan uang Simpan Pinjam Perempuan kepada 23 kelompok SPP melainkan dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 567.687.000, sebagaimana laporan hasil audit/pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Nomor : 740.04/02K/IRT/2024 tanggal 15 Januari 2024. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI