kicknews.today – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan dan menahan tersangka berinisial P alias HR dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun pada tahun 2021-2022. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Selong untuk penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lotim, Ida Bagus Putu Swadharma, menjelaskan penahanan dilakukan setelah tersangka ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan penahanan dilakukan tanggal 19 Maret 2025.

”Penahanan ini dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan, kasus ini telah menyeret tiga tersangka, dimana dua diantaranya telah dilimpahkan ke persidangan dan satu lagi, inisial P alias HR akan segera dilimpahkan berkasnya mungkin bulan depan, setelah hari raya,” katanya pada Jum’at (21/3/25).
Ida Bagus Suadarma juga mengungkapkan kasus tersebut terbagi menjadi dua klaster, klaster satu dua orang jadi tersangka saat dalam proses persidangan dan klaster kedua, kata dia. Ini baru di proses.
”Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan data nasabah untuk didaftarkan sebagai penerima KUR. Kerugian negara yang ditimbulkan dari klaster tersangka P alias HR mencapai Rp1,7 miliar,” tambahnya.
Jumlah pinjaman yang diterima oleh masing-masing nasabah bervariasi, antara Rp25 juta hingga Rp50 juta. Saat ini, Kejari Lombok Timur masih fokus pada penyelesaian klaster kedua sebelum melimpahkannya ke persidangan.
”Untuk sekarang, kami fokus pada klaster dua ini untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Untuk yang lain, masih dalam proses,” pungkasnya. (cit)