kicknews.today – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menemukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay terhadap seorang anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Pelanggaran itu terungkap saat petugas memeriksa permohonan pergantian paspor yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menjelaskan, temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pendalaman melalui proses wawancara terhadap pemohon di kantor imigrasi.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima pada 2024 sebelum menetap di Malaysia. Anak mereka lahir di Selangor pada 2025 dan menggunakan paspor Malaysia. Saat berada di Indonesia, anak tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama sekitar tujuh bulan.
Selain itu, petugas juga menemukan bahwa kedua orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit bagi anaknya. Kondisi tersebut terjadi karena mereka belum memahami ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima mengambil tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak serta melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran tersebut dikenakan tindakan sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan,” jelas Joko Widodo dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (10/7/2026).
Selanjutnya, Tim Inteldakim Imigrasi Bima melaksanakan tindakan deportasi terhadap anak tersebut pada 8 Juli 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan Malaysia.
Joko Widodo menegaskan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” ujarnya. (jr)




