Kasus Tipilu, oknum Kades di Bima segera disidang

Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin

kicknews.today – Berkas perkara tersangka tindak pidana pemilu (Tipilu), Kepala Desa (Kades) Ka’owa Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima, Junaid akhirnya rampung atau P-21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan Kamis pekan lalu. Sekarang tinggal disidang,” kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin, Selasa (30/1/2024). 

Masdidin mengatakan, dalam penyidikan sebelumya, tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berikut calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Provinsi NTB dari partai Nasdem inisial EM sebagai saksi.

“Iya keduanya sudah diperiksa. Kades cukup kooperatif setiap ada panggilan tim penyidik,” terangnya. 

Menurut dia, tersangka tidak dilakukan penahan di Polres Bima karena ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 490 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang disangkakan terhadap tersangka.

“Ancamannya hanya setahun penjara, sehingga gak ditahan di sini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara dugaan Tipilu yang dilakukan Junaid diserahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Satreskrim Polres Bima pada Jumat (12/1/2024). Dalam berkas perkara itu, tersangka dinyatakan melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran tersebut berupa melakukan kampanye dan mengajak masyarakat untuk memenangkan Caleg inisial EM. Peristiwa itu berlangsung saat Caleg melakukan reses di Desa Ka’owa beberapa waktu lalu. (jr) 

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI