Kasus penganiayaan jurnalis Hukrim inisial FT beserta suaminya, Polisi tetapkan satu tersangka

kicknews.today – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menunjukkan keseriusannya menangani kasus dugaan penganiayaan salah seorang wartawati berinisial FT yang terjadi pekan lalu. Kasus ini diproses dengan cepat dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kami informasikan kasus dugaan penganiyaan jurnalis berinisial FT dan suaminya berinisial HA sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa didampingi jajaran Satreskrim Polresta Mataram, Senin (28/9)

Tidak berhenti ditahap penyidikan. Kepolisian langsung menetapkan tersangka dugaan penganiayaan kepada wartawati tersebut. ‘’ Kami sudah tetapkan tersangkanya. Terlapor berinisial Y,’’ bebernya.

Kadek juga meluruskan sejumlah pemberitaan yang berkembang. Bahwa Polresta Mataram sama sekali tidak pernah menolak laporan pelapor. Sebelumnya kata Kadek, ia ingin menghormati inisiasi yang coba dilakukan oleh Kadus dan Bhabinkamtibmas setempat untuk lakukan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.

“Tapi mediasi tersebut gagal karena terlapor sedang bekerja di luar daerah. Dan kami ingin meluruskan ini. Tidak ada penolakan laporan. Laporan ini kami proses. Tapi saat itu mediasinya gagal,’’ ungkapnya.

Karena mediasi gagal. Korban FT dan suaminya melanjutkan laporan ke Polresta Mataram pada tanggal 22 September 2020.

‘’Karena laporan sudah diterima. Penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan itu. Kita juga langsung mintakan visum ke RS Bhayangkara. Hasil visumnya, pada suami FT ada luka lecet disikunya. Kalau FT ada luka memar ditangannya,’’ tuturnya.

Setelah menerima hasil visum. Sejumlah upaya sudah dilakukan kepolisian. Seperti olah TKP di kediaman FT di Desa Duman. Berlanjut dengan memeriksa sembilan orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyidik menyimpulkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi kami sampaikan, tidak ada itu penolakan laporan,’’ katanya.

Kini Pelaku penganiayaan terancam dijerat pasal 352 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara. ‘’Kami bisa jerat dengan sangkaan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Itu merujuk pada hasil visumnya,’’ tutup Kadek.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI