Kakek 69 tahun di Lombok Tengah jadi pengedar, 138 gram sabu diamankan 

ilustrasi sabu
ilustrasi sabu

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, Rabu (4/9/2024). Kali ini, sebanyak 139,67 gram sabu diamankan dari dua orang pria terduga pelaku di Kecamatan Kopang.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing inisal HAH (69) warga Kecamatan Kopang dan K (50) warga Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. 

“Untuk modus operandi pelaku K berperan sebagai pemilik barang tersebut, sedangkan HAH berperan sebagai penjual barang tersebut,” jelasnya. 

Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada hari Senin (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita, menurut informasi masyarakat lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut. 

Pihaknya kemudian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut kemudian tim opsnal sat res narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu. 

Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP dan berhasil mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. 

“Tiga bungkus plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” jelasnya. 

Ia menjelaskan saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di sat resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI