Kabar gembira, UMK 2024 Kota Bima resmi naik

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris.

kicknews.today – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima 2024 nanti akan dinaikan sedikit lebih banyak dibanding tahun 2023 ini yakni Rp2,4 juta lebih. Hal ini berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh tim dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima.

“Dari hasil rancangan awal kita di Disnaker, UKM nanti naik sedikit dibandingkan tahun 2023 ini,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima, Abdul Haris, Selasa (21/11/2023).

Hanya saja presentase kenaikan UMK masih dibahas lebih lanjut dengan sejumlah pihak terkait. Hal tersebut penting dilakukan untuk mendapatkan data pendukung terbaru sebagai rujukan penetapan UMK.

“Data-data pendukungnya masih kita kumpulkan. Sampai sekarang proses pengumpulan datanya masih berlangsung,” terang dia.

Data yang dibutuhkan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja. Kemudian rata-rata pengeluaran perkapita perbulan, median upah buruh karyawan pegawai dan angka presentase kemiskinan.

“Kalau data itu sudah kita kumpulkan, baru dibahas bersama untuk pengambilan keputusan penetapan UMK nya,” katanya.

Dalam penerapan UMK nanti, perusahan besar dan menengah diharapkan patuhi aturan yang telah ditetapkan. Tidak seperti yang berlaku di lapangan belakangan ini yang hanya sebagian menerapkannya.

Menurut Haris, dua jenis perusahaan ini diwajibkan oleh aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan saksi. “Berbeda dengan para pelaku usaha kecil yang tidak diwajibkan. Jadi mereka bisa bayar gaji sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan,” terangnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI