Jualan sabu di warung desa, seorang pria di Lombok Utara dibekuk

kicknews.today – Pria inisial AR asal Dusun Teluk Nara, Pemenang Lombok Utara, dibekuk polisi lantaran diduga menjual narkoba jenis sabu. Hal ini diungkapkan Kapolres KLU, AKBP Feri Jaya Satriansyah, melalui Kasat Narkoba Polres KLU, Iptu Surya Irawan, Rabu (14/7).

Irawan menjelaskan, pelaku dibekuk di sebuah warung kecil di Desa Malaka pada Selasa (13/7) malam. Polisi sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika tersebut. Tidak lama, petugas pun memantau lokasi dan langsung menyergap pelaku.

“Kita lakukan pengintaian, dan setelah dipastikan,, kami langsung sergap,” ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya lantas melakukan penggeledahan pada terduga pelaku, dan tim berhasil menemukan satu lembar uang mainan, di dalam lipatannya terdapat satu palet klip plastik narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram. Ditemukan pula satu buah Hp untuk keperluan transaksi, satu buah korek api, serta uang tunai Rp 185 ribu diduga hasil dari transaksi.

“Terduga Pelaku langsung kami amankan ke polres Lombok Utara beserta barang bukti hasil penggeledahan,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, AR disangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 1 Undang-Undang narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (iko)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI