kicknews.today – Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH.M.Hum berkunjung ke Kecamatan Parado Kabupaten Bima pasca kasus pembakaran logistik Pemilu, Selasa (20/2/2024). Rencananya, sejumlah TPS di empat desa di Kecamatan Parado akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
Pada kunjungan itu, Kapolda meminta para personel tetap berkerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bima. Kapolda juha menekankan pada anggota yang bertugas agar menghindari pelanggaran sekecil apapun.
“Jaga kekompakan, kesehatan, solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas. Kami berharap dan mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum agar berjalan lancar dan damai,” kata Kapolda.
Kapolda juga menegaskan ancaman hukuman bagi siapapun yang sengaja menghalangi proses Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Polda NTB berkomitmen penuh mengamankan seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu. Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang berencana menggagalkan Pemilu di NTB.
“Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (jr)