Jelang MotoGP 2026, Pemprov NTB siapkan aturan baru tarif hotel tanpa zonasi

asisten II setda NTB Lalu Moh Faozal (foto kicknews.today/wn)
asisten II setda NTB Lalu Moh Faozal (foto kicknews.today/wn)

kicknews.today – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan perubahan aturan tarif hotel dan akomodasi menjelang MotoGP Mandalika yang dijadwalkan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026.

Evaluasi dilakukan karena ketentuan batas tarif berdasarkan zonasi dinilai kerap dijadikan acuan untuk menaikkan harga kamar. Pemerintah juga menyoroti praktik broker dan kewajiban durasi minimum menginap yang dinilai memberatkan wisatawan.

Asisten II Sekretariat Daerah NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, pemerintah berencana tidak lagi menggunakan skema batas atas dan batas bawah tarif berdasarkan zonasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB diarahkan menyusun formulasi baru berdasarkan harga pasar yang wajar.

“Pengaturan tarif akomodasi ini selalu menjadi persoalan. Pergub sudah kita evaluasi, dibahas juga oleh Gubernur agar kita tidak lagi memainkan ambang atas dan ambang bawah yang sering menjadi alasan menaikkan tarif,” kata Faozal, Selasa (8/9/2026).

Pengaturan tarif akomodasi selama kegiatan internasional saat ini tercantum dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

Pergub tersebut membagi tarif berdasarkan zonasi. Penginapan di lokasi utama kegiatan diperbolehkan menetapkan tarif paling tinggi tiga kali harga normal, lokasi subutama maksimal dua kali harga normal, sedangkan lokasi penyangga maksimal satu kali dari tarif normal. Berdasarkan basis data peraturan BPK, Pergub tersebut masih tercatat berlaku.

Karena itu, penghapusan skema zonasi dan batas tarif masih memerlukan perubahan regulasi. Formulasi penggantinya juga belum diumumkan secara terperinci.

Selain harga kamar, Pemprov NTB menyoroti penerapan durasi minimum menginap atau minimum stay. Sejumlah penginapan disebut mensyaratkan wisatawan memesan kamar hingga lima malam selama periode MotoGP.

Pemerintah menilai ketentuan tersebut dapat menyulitkan penonton yang hanya membutuhkan penginapan untuk waktu lebih singkat.

Untuk membahas persoalan itu, Pemprov NTB menjadwalkan rapat koordinasi daerah bersama asosiasi dan pelaku usaha akomodasi pada 12 September 2026.

“Jangan sampai ada kesan aji mumpung. Mau MotoGP, ramai-ramai menaikkan tarif. Penyesuaian harga boleh ada, tetapi harus dalam batas wajar demi kepentingan bersama menyukseskan MotoGP,” tegas Faozal.

Praktik broker kamar juga menjadi sasaran evaluasi. Pemerintah menerima informasi adanya pihak ketiga yang memesan kamar dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali kepada wisatawan dengan harga lebih tinggi.

Persoalan itu sebelumnya disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB. Pergub yang berlaku dinilai hanya mengatur tarif yang ditetapkan usaha akomodasi, tetapi belum menjangkau harga penjualan kembali oleh broker.

Faozal mengatakan pemerintah akan melakukan pengecekan di lapangan untuk mempersempit praktik spekulasi harga. Kemungkinan penerapan sanksi juga akan dibahas agar wisatawan memperoleh kepastian harga dan pemesanan.

“Pemerintah harus hadir secepat mungkin di lapangan untuk melakukan pengecekan agar praktik broker bisa ditekan. Kami berharap ada sanksi agar ada kepastian bagi para pemesan dan wisatawan,” katanya.

Pemprov NTB berharap penyesuaian aturan dapat memberi ruang bagi pelaku usaha menaikkan tarif secara wajar tanpa membebani wisatawan maupun merusak citra pariwisata Lombok selama MotoGP Mandalika 2026. (wii/red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI