kicknews.today – Masyarakat pesisir Teluk Saleh, Kabupaten Sumbawa, telah lama mengenal hiu paus dengan sebutan Pakek Torok. Pengetahuan lokal tentang satwa laut raksasa itu kini didorong mendapatkan perlindungan negara melalui pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dorongan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat membuka Festival Hiu Paus 2026 di Taman Hiu Paus, Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (19/9/2026).

Supratman menilai keistimewaan Labuhan Jambu bukan hanya keberadaan hiu paus yang menjadi daya tarik wisata. Hubungan masyarakat pesisir dengan satwa tersebut juga melahirkan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.
“Pakek Torok merupakan pengetahuan tradisional,” kata Supratman.
Dalam kehidupan masyarakat sekitar Teluk Saleh, Pakek Torok merupakan sebutan lokal untuk hiu paus atau Rhincodon typus. Sebutan itu dimaknai sebagai “hiu tuli”, merujuk pada perilaku hiu paus yang tetap mendekati bagan meskipun terdengar deru mesin ketika nelayan mengangkat jaring.
Hubungan nelayan dengan Pakek Torok juga mengalami perubahan seiring waktu. Hiu paus pernah dianggap mengganggu aktivitas penangkapan ikan karena mendekati bagan dan berpotensi merusak jaring. Namun berkembangnya ekowisata membuat keberadaan satwa tersebut kini memiliki nilai konservasi sekaligus ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Menteri Hukum menilai pengetahuan masyarakat mengenai interaksi dengan hiu paus tersebut perlu didokumentasikan dan dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang tumbuh di tengah komunitas.
Tidak hanya Pakek Torok, sejumlah kekayaan budaya masyarakat Sumbawa juga dinilai memiliki potensi perlindungan serupa.
“Tarian adat penyambutan tamu, musik Gendang Serunai, permainan rakyat nelayan, serta Lawas, sastra lisan Samawa yang melantunkan kisah-kisah laut, merupakan Ekspresi Budaya Tradisional,” ujarnya.
Kementerian Hukum berkomitmen mendampingi masyarakat, yayasan, kelompok sadar wisata dan pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi serta pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Labuhan Jambu.
Pencatatan tersebut penting untuk memberikan pengakuan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya yang lahir, berkembang dan diwariskan oleh masyarakat setempat.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot mengatakan keberadaan hiu paus di Teluk Saleh juga menjadi bagian dari pengembangan ekonomi biru di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, pemanfaatan potensi wisata harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ekosistem laut.
“Lautnya tetap hidup, masyarakatnya juga ikut hidup,” kata Jarot.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah mencatat 55 motif tenun Kre Alang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Festival Hiu Paus 2026 mengusung tema “Melestarikan Laut Menuju Pariwisata Berkelanjutan, Dari Teluk Saleh Untuk Dunia”. Festival tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan konservasi hiu paus, pariwisata berbasis masyarakat dan pengembangan ekonomi masyarakat pesisir.
Selain Pakek Torok dan kekayaan budaya masyarakat, dalam rangkaian festival Menteri Hukum juga menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Lagu Festival Hiu Paus kepada penciptanya.
Kementerian Hukum berharap pencatatan kekayaan intelektual tidak berhenti pada perlindungan hukum, tetapi juga dapat memperkuat identitas masyarakat dan memberi manfaat ekonomi tanpa menghilangkan pengetahuan serta budaya yang diwariskan secara turun-temurun. (red.)






