kicknews.today – Kasus 58 jemaah umrah di Kabupaten Dompu yang tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadahnya menjadi perhatian serius. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan memastikan legalitas izin operasionalnya.
Peringatan tersebut tertuang dalam surat teguran kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), travel umrah, dan agen travel di Kabupaten Dompu. Surat itu menyoroti penyelenggaraan perjalanan umrah oleh salah satu perusahaan travel yang menyebabkan puluhan jemaah terkendala melanjutkan perjalanan ibadahnya.
Kepala Kemenhaj Kabupaten Dompu, Eka Iskandar, M.Si, mengingatkan pentingnya memastikan bahwa perjalanan umrah diselenggarakan melalui pihak yang memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat teguran tersebut dijelaskan, agen travel biasa, termasuk agen pemasaran, tidak diperbolehkan memberangkatkan jemaah umrah secara mandiri. Pemberangkatan harus dilakukan melalui PPIU atau cabang travel yang memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan pemerintah.
“Artinya, masyarakat tidak cukup hanya melihat penawaran paket, harga, maupun promosi perjalanan. Legalitas penyelenggara harus menjadi perhatian utama sebelum jemaah melakukan pembayaran dan menyerahkan dokumen perjalanan,” tegas Eka Iskandar, Senin (19/10/2026).
Surat teguran itu juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa hak atau izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut, ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah turut disoroti, bersama perubahan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Pihak yang terbukti melanggar ketentuan dapat menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat itu juga merujuk pada denda kategori VI berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disebut sebesar Rp2 miliar.
Kemenhaj menegaskan bahwa pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap jemaah umrah merupakan bagian penting untuk memastikan perjalanan ibadah berlangsung melalui penyelenggara yang memenuhi persyaratan.
“Untuk mencegah kejadian serupa, keluarga jemaah diminta memastikan perusahaan yang menangani perjalanan umrah benar-benar memiliki izin sebagai PPIU,” ujarnya.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Satu Haji. Masyarakat dapat mengakses bagian layanan Umrah dan Haji Khusus, kemudian membuka menu penyelenggaraan umrah dan memasukkan nama PPIU yang ingin diperiksa.
“Melalui langkah tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah nama perusahaan travel tercatat sebagai penyelenggara yang memiliki izin resmi atau tidak,” kata Eka.
Kejadian yang melibatkan 58 jemaah di Dompu menjadi pengingat bahwa legalitas travel bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari perlindungan jemaah.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur penawaran perjalanan umrah tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebab, perjalanan ibadah yang seharusnya memberikan ketenangan justru dapat menimbulkan persoalan apabila diserahkan kepada penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan. (jr)


