Jadi bandar sabu, Pasutri di Kota Bima digrebek Polisi waktu sahur

kicknews.today – Pasangan suami istri (Pasutri) muda IS alias Gian (37) dan FTP  (24), akhirnya berurusan dengan Polisi. Warga Tanjung Kota Bima ini diduga bandar sabu. FTP dan suaminya yang residivis ini, digrebek Polisi karena  memperdagangkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Ramli, Sabtu (24/4) pagi menjelaskan, penangkapan berlangsung Sabtu pukul 04.00 Wita, saat umat muslim sahur. 

Tim Opsnal di bawah pimpinan Bripka Thaufarrahman, berhasil menangkap dua orang terduga yang diketahui pasutri, pengedar narkoba jenis sabu.

Pasutri ini ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Tanjung Kota Bima atau setidaknya di rumah terduga sendiri.

Saat penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Tokoh masyarakat setempat, lanjut Kasat Narkoba, ditemukan Barang Bukti (BB), plastik klip berisi serbuk sabu berat bersih 2,93 gram, timbangan elektrik, rangkain bong, ATM, tabung kaca dan uang sebesar Rp 3 juta lebih.
Atas perbuatannya, Pasutri ini langsung digelandang menuju Mapolres Bima Kota.

“Iya, keduanya sudah diamankan bersama barang bukti dan akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkas Ramli. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI