Ikut kampanye Caleg, Kades di Lombok Timur dituntut 1 tahun penjara

Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) pada Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Selong.
doc. Kades Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) pada Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Selong.

kicknews.today – Kepala Desa (Kades) Kembang Kuning, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Lalu Sujian, SH menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) pada Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Selong. Agenda sidang lanjutan tersebut yakni pemeriksaan keterangan ahli hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Samsul Hidayat, SH, MH.

Kendati demikian, Samsul Hidayat mengatakan, kehadiran dan isi sambutan Kades Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau’ud Adam di Dusun Kembang Kuning, Desa Kembang Kuning sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 tentang Pemilihan Umum. Karena pada sambutannya menggambarkan dan menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lain. Dalam arti, itu termasuk ikut kampanye.

“Sanksi dikenakan pelanggaran pasal 490 yakni pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” katanya.

Sedangkan terdakwa, Lalu Sujian, SH menjawab tidak tahu akan ada kampanye. Dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterima kasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.

Sementara Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi  Mahsun mengatakan, kasus dugaan Tipilu yang menjerat Kades Kembang Kuning ini merupakan temuan langsung petugas Bawaslu di lapangan. Berdasarkan temuan, kades  yang bersangkutan kedapatan sedang mengkampanyekan atau mengajak orang  untuk memilih salah satu caleg. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI