kicknews.today – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial, SY (23) warga Dusun Rasana’e Selatan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja Kabupaten Bima, Minggu (13/12) sekitar pukul 00.10 Wita. Pemuda tersebut diduga memiliki Senjata api (Senpi) rakitan dan menjadi buronan Polres Dompu setahun lebih.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengungkapkan SY jadi buronan setelah beraksi dengan Senpi rakitan di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu 15 Juni 2019 lalu.

“Saat acara tersebut SY mengeluarkan Senpi rakitan dan menembak ke atas udara satu kali,” ungkapnya.
Dengan aksinya tersebut sontak warga yang berada di tempat acara lari berhamburan. Selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga setempat.
“Saat itu, SY kabur dari kejaran warga. Namun Senpi dan dua butir peluru jatuh saat ia melarikan diri. Barang bukti tersebut diamankan warga dan diserahkan pada pihak kepolisian,” terangnya.
Setelah lebih setahun melarikan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.
Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.
“Di lokasi persembunyian, SY berhasil ditangkap Tim Puma. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (rif)