DPRD Lombok Barat segera paripurnakan pengunduran diri Bupati Fauzan

kicknews.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Lombok Barat akan segera melakukan paripurna pengunduran diri Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid. Sebelum, Bupati mengajukan surat pengunduran diri karena ikut sebagai Calon Anggota DPR-RI daerah pemilihan Pulau Lombok dari Partai Nasdem. 

Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah mengatakan, surat resmi pengunduran diri Bupati Lombok Barat sudah diterima pada pekan kemarin. Sementara pihaknya pun telah menerima tanda terima juga sudah diberikan ke Bupati.

“Suratnya pengunduran Bupati sudah kita terima pekan kemarin hari selasa (9/5), begitu juga dengan surat tanda terima sudah kita berikan,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Lombok Barat, Senin (15/4). 

Setelah surat pengunduran diri diterima, selanjutnya DPRD Lombok Barat akan mengagendakan paripurna untuk membacakan surat pengunduran diri bupati. Sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan KPU, Kepala Daerah yang maju sebagai calon anggota legislatif harus melampirkan surat pengunduran sebagai kepala daerah yang diserahkan pada saat mendaftar ke KPU. Setelah diajukan pengunduran diri selanjutnya dari pihak pemerintah Provinsi NTB akan melanjutkan surat pengunduran diri bupati ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah itu nanti kembali ke Kemendagri, semua tergantung  Kemendagri sekarang, apakah akan di proses dengan cepat, apakah akan secara kolektif bersamaan dengan kepala daerah se Indonesia, yang jelas Provinsi yang usulkan ke Kemendagri untuk dibahas dan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Setelah nanti proses di Kemendagri selesai dan surat dari Kemendagri sudah diterima oleh DPRD Lombok Barat maka pihaknya akan melakukan paripurna secara resmi pemberhentian kepala daerah. 

“Kalau surat dari Kemendagri sudah kami terima, DPRD Lombok Barat akan kembali melakukan paripurna untuk pemberhentian bupati,” tegasnya. 

Berdasarkan aturan batas penyerahan surat pengunduran diri dibatasi hingga 3 Oktober, kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif akan berhenti dari jabatan setelah ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan ditetapkan pada awal bulan November. 

Sebelumnya, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menegaskan jika dirinya sudah siap maju sebagai Caleg, dan sudah menyerahkan pengunduran diri dari jabatan bupati. Surat pengunduran diri sudah masuk ke sekretariat DPRD Lombok Barat pada Senin (8/5). (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI