DKD NTB susun haluan pemajuan kebudayaan NTB 2026-2045

DKD NTB road show FGD ke Pulau Sumbawa. Foto: Ist

kicknews.today  — Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan arah baru pemajuan kebudayaan melalui penyusunan Haluan Pemajuan Kebudayaan 2026–2045 dan Roadmap Pemajuan Kebudayaan 2026–2030. Dua dokumen tersebut diharapkan menjadi fondasi perencanaan kebudayaan yang lebih terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan pembangunan daerah.

Penyusunan dokumen itu mulai dibahas dalam forum yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa, Sumbawa Besar, hari Senin (10/8/2026), dilanjutkan di STKIP Taman Siswa Bima, Selasa (11/8/2026), dipungkasi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dompu, Kamis (13/8/2026). 

Forum tersebut menjadi bagian dari proses penjaringan aspirasi dan pengumpulan data dari berbagai wilayah di NTB sebelum dokumen dirumuskan secara lebih komprehensif dan dibawa ke tahap legislasi.

Selama ini, program kebudayaan di daerah dinilai masih menghadapi persoalan dalam hal kesinambungan perencanaan. Sejumlah kegiatan berlangsung secara sporadis dan belum seluruhnya ditopang basis data serta peta prioritas yang memadai. Di sisi lain, kekayaan budaya NTB terus menghadapi tekanan perubahan zaman dan modernisasi.

Sekretaris Dinas Kebudayaan NTB, Arifin, mengakui persoalan tersebut berkaitan erat dengan lemahnya perencanaan di tingkat hulu. 

“Banyak kondisi (kegagalan) bermula dari tidak kuatnya perencanaan. Oleh karena itu, dokumen-dokumen ini harus kuat,” kata Arifin.

Menurutnya, Haluan Pemajuan Kebudayaan akan dibangun di atas tiga pilar utama, yakni tata kelola, peta jalan pembangunan, dan akomodasi aspirasi masyarakat. Ketiga unsur tadi dinilai penting agar kebudayaan tidak berhenti sebagai agenda pelengkap dalam pembangunan, tetapi memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Jika nantinya memperoleh legitimasi melalui proses legislasi, Haluan Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun program dan menentukan prioritas anggaran kebudayaan lebih terukur.

Berbasis Data dan Kajian

Ketua Dewan Kebudayaan NTB, Prof. Abdul Wahid, menilai penyusunan Haluan Pemajuan Kebudayaan NTB 2026–2045 memiliki arti penting karena akan menjadi pijakan bagi perencanaan pemajuan kebudayaan dalam jangka panjang. Pemajuan kebudayaan dikatakan tidak boleh hanya didasarkan pada agenda tahunan atau keputusan yang bersifat sektoral. Diperlukan perencanaan yang sistematis dengan dukungan data, pemetaan potensi budaya, serta kajian akademik.

“Haluan Pemajuan Kebudayaan NTB 2026–2045 penting dibuat untuk mendukung perencanaan dan implementasi pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan dan sistematis, berbasis data, peta, dan kajian akademik,” ujar Abdul Wahid.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat kebijakan kebudayaan memiliki pijakan yang lebih objektif. Data dan pemetaan dapat digunakan untuk menentukan warisan budaya yang membutuhkan perlindungan, potensi yang bisa dikembangkan, dan persoalan yang harus ditangani pemerintah dalam jangka pendek maupun panjang. Kerangka Roadmap Pemajuan Kebudayaan 2026–2030 menjadi instrumen yang berfungsi menerjemahkan visi jangka panjang dalam bentuk program dan agenda yang lebih konkret.

Perguruan Tinggi Jadi Mitra Strategis

Pelibatan perguruan tinggi adalah satu bagian penting dalam proses penyusunan dokumen. Kampus diposisikan sebagai tempat berlangsungnya forum akademik, juga sebagai sumber pengetahuan dan data yang memperkaya perencanaan kebudayaan.

STKIP Taman Siswa Bima, misalnya, telah memasukkan mata kuliah pengantar kebudayaan ke dalam sejumlah program studi, di antaranya Pendidikan Sejarah, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Juga STKIP Yapis Dompu telah memasukkan mata kuliah Sejarah kebudayaan ke dalam sejumlah program studi, di antaranya Pendidikan Sejarah, Bahasa dan Sastra Indonesia.

Keterlibatan kampus diharapkan tidak berhenti pada penyusunan dokumen. Pengetahuan akademik, penelitian, dan data lapangan dapat terus dikembangkan menjadi basis evaluasi kebijakan kebudayaan. Pemerintah daerah diharapkan menfasilitasi regulasi dan anggaran sehingga berbagai inisiatif kebudayaan yang tumbuh dari perguruan tinggi maupun komunitas dapat berkembang secara berkelanjutan.

Menyusun dan Mengawal

Tim perumus menargetkan kedua dokumen itu diselesaikan akhir tahun anggaran berjalan. Pekerjaan ini bukan perkara sederhana. Sebab, menyusun arah kebijakan selama dua dekade, tim perlu memetakan berbagai kekayaan budaya NTB, yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk menentukan aset budaya yang membutuhkan perlindungan segera. Saat yang sama, dokumen tadi mampu membuka ruang lebih besar bagi kebudayaan untuk berkontribusi terhadap ekonomi kreatif dan pengembangan pariwisata berbasis budaya berkelanjutan.

Rangkaian FGD di Pulau Sumbawa menghasilkan data-data tervalidasi peta kebijakan dan intervensi yang telah diimplementasikan di daerah. Di Kabupaten Sumbawa, menekankan pentingnya pewarisan budaya melalui pendidikan, revitalisasi peran sanggar atau komunitas kebudayaan di akar rumput, serta maksimalisasi peran pemerintah dalam menyediakan regulasi dan alokasi anggaran yang cukup.

Potensi dan kesiapan Kabupaten Sumbawa relatif baik, antara lain ditandai tersedianya SDM Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB). 

“Kami memiliki delapan TACB yang siap mendata dan melestarikan warisan budaya, kendati untuk mendapatkan sertifikat diupayakan secara mandiri,” ujar Sutan Syahrir, Kabid Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, FGD di Kabupaten Bima menekankan, perumusan Haluan dan Roadmap itu penting, untuk menunjang perencanaan pemajuan kebudayaan secara sistematis dan berkelanjutan sekaligus digunakan sebagai pedoman pembangunan. Haluan 20 tahun membutuhkan kesinambungan kebijakan, dukungan anggaran, pembagian peran yang jelas, serta mekanisme evaluasi.

Sementara itu, FGD di Kabupaten Dompu menekankan kepada aspek pengembangan dan pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan/OPK sebagai wahana rekonstruksi sejarah dan peneguhan identitas. Dompu memiliki potensi warisan kebudayaan yang sangat kaya, namun belum sepenuhnya disadari dan dilakukan upaya intervensi untuk pelestarian, perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan.

“Banyak situs-situs bernilai sejarah terletak di kawasan pemukiman penduduk dan lahan milik masyarakat,” ujar Dedy Arsyik, Kabid Kebudayaan Kabupaten Dompu.

Hal senada dikatakan Abdul Muis, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Dompu. “Kita perlu dan butuh RTRW yang memungkinkan warisan ini terlindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan riset dan pengembangan masyarakat,” jelasnya.

FGD ini juga merekomendasikan kerja kolaborasi yang intensif dari perguruan tinggi yang ada di daerah maupun di luar serta unit pendidikan lain untuk terlibat dalam pengarusutamaan aspek kebudayaan sebagai basis dan orientasi pembangunan daerah.

Roadshow FGD DKD NTB di Pulau Sumbawa ini juga menghasilkan komitmen untuk melibatkan multistakeholders dalam pemajuan kebudayaan daerah. Salah satu komitmen itu adalah mengkonsolidasikan gagasan dan langkah pembentukan Dewan Kebudayaan di Daerah masing-masing. Ini disepakati mengingat pentingnya keselarasan langkah dari semua elemen pemangku kepentingan pemajuan kebudayaan, dari hulu ke hilir. Pemerintah dan masyarakat pelaku dan pemilik budaya harus bergandengan, tidak bisa sporadis dalam kerja kebudayaan. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

HUT KLU11

OPINI