Check-in Hotel tak nikah bisa dipidana, Pegiat Wisata Lombok: Perlu tinjau lapangan dulu

kicknews.today – Belakangan ini dihebohkan dengan penerapan pasal perzinahan bagi pengunjung hotel yang status di luar nikah. Pasalnya, sanksi dikenakan pasal perzinahan adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memuat pasal tentang perzinaan. Dalam draft RUU KUHP bagian keempat, pasal 415 berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda’.

Dalam butir (2) disebutkan, “tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan”.

Pada pasal 416 juga tertulis, ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’. Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.

Rancangan aturan tersebut menuai pro kontra dari berbagai pegiat wisata. Tak terkecuali pelaku pegiat wisata di Lombok Timur (Lotim), Kusuma Adnan yang akrab disapa Uncle Cus membuka komentar terkait aturan tersebut apabila diterapkan di Lotim.

“Undang-undang ini banyak menuai pro kontra di kalangan pengusaha hotel. Oleh karena itu perlu kajian lebih mendalam lagi agar tidak merugikan pihak pengusaha jasa akomodasi,” ujar Uncle Cus ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/10).

Kendati demikian, ia harapkan adanya usulan agar rancangan tersebut dapat direvisi, karena pihak DPRD katanya, harus turun mensurvei lapangan dan melakukan riset di awal sebelum ketok palu saat diusulkan oleh pemerintah pusat. (cit)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI