kicknews.today – Bawaslu Kabupaten Dompu memproses empat Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat saat kunjungan Anies Baswedan. Empat ASN tersebut yakni, Camat inisial BR, Kepala Sekolah di Pajo inisial SY, kemudian AR, pegawai pada Dinas Ketahanan Pangan, dan IR pegawai di Bagian Umum Setda Dompu.
“Mereka sudah kami panggil untuk klarifikasi ke Kantor Bawaslu,” tegas Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan, Sabtu (4/2).
Irwan menjelaskan, Bawaslu saat ini masih mengkaji jenis pelanggan netralitas empat ASN tersebut. Besar kemungkinan, nama empat ASN akan dikirim ke Komisi ASN (KASN) untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku.
“Masalahnya mereka pakai atribut partai saat kunjungan Anies Baswedan, itu termasuk pelanggaran berat bagi ASN,” tegas Irwan.
Empat ASN tersebut menurutnya, sudah terang-terangan menghadiri kunjungan Anies Baswedan yang merupakan hajatan Partai NasDem, pada Selasa (31/1). Dari hasil pengawasan, mereka juga mengenakan atribut partai NasDem.
Tindakan tersebut kata Irwan, jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 2 huruf f jo pasal ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang ASN.
“Keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik baik agenda kampanye atau tidak tetap dilarang, karena ada di norma etiknya. Jadi, simbol-simbol partai tidak boleh untuk ASN,” tutup Irwan. (jr)